Jakarta - Sholat adalah ibadah wajib dan merupakan rukun Islam. Sholat juga memiliki tata cara yang harus diikuti setiap muslim, termasuk boleh tidaknya membaca surat yang sama di setiap rakaat. Setelah membaca surat Al Fatihah, maka hendaklah membaca satu surat yang lain atau sebagiannya. Apakah ini diperbolehkan? Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa nomor 49 tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf (lembaran kitab) Saat Sholat. Salah satu hadis yang dikutip adalah Hadis Aisyah R.A tentang budaknya yang membaca mushaf saat menjadi imam shalat. Membaca setengah ayat Al-Quran dalam shalat, sebagaimana dilakukan imam shalat berjemaah di atas, hukumnya boleh dengan syarat kalimat setengah ayat tersebut maksudnya bisa dipahami. Sulaiman berkata, 'maka aku pun shalat di belakangnya, ia memperpanjang dua rakaat pertama dalam shalat zhuhur dan memperpendek sisanya. Ia juga memperpendek bacaan shalat ashar, dan pada shalat maghrib membaca surat-surat qishar mufashal, dan pada shalat Isya membaca yang wasath mufashal, dan pada shalat subuh membaca thiwal mufashal'" (HR Bolehkah membaca di dalam hati (dibatin) bacaan sholat ketika sendiri, ataukah harus dilafazkan? Ditanyakan Sahabat BIAS melalui Grup WhatsApp. Jawaban: Bacaan dalam shalat itu adalah dilafalkan, dan tidak hanya di dalam hati saja, hal ini karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa melakukannya. Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir 1tIi.

bolehkah membaca potongan surat dalam shalat